Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan
Kebijakan Pelaksanaan tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di UPPS mengacu pada kebijakan peraturan perundang-undangan dan peraturan rektor sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung.
- Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
- Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
- Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik pada Pasal 1.
- Standar Mutu Unila Tahun 2022 tentang Tata Pamong.
- Peraturan Rektor No. 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Unila pada Bab IV dan V.
- Peraturan Rektor No 11 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan.
- Peraturan Rektor No 32 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan/Bagian.
- Peraturan Rektor No 7 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Program Studi.
- Peraturan Rektor No 14 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Badan Layanan Umum Non Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Rektor Nomor 359/UN/DT/2012 tentang Tata Pergaulan Warga dan Sanksi serta Penghargaan di Universitas Lampung.
- Penetapan Struktur Organisasi FKIP Unila Nomor. 434/UN.13/KP/2020.
Kerja Sama
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kerja sama di UPPS.
UPPS telah memiliki dokumen kebijakan sangat lengkap dalam melaksanakan kerja sama. Undang- Undang dan Peraturan rektor Unila dapat dilihat di laman https://jdih.unila.ac.id. Kebijakan-kebijakan yang mengatur kerja sama UPPS didasarkan pada peraturan-peraturan berikut ini.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Permenristekdikti RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung.
- Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas.
Penjaminan Mutu
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penjaminan mutu di PT dan/atau di UPPS. Kebijakan penjaminan mutu di UPPS mengikuti kebijakan penjaminan mutu Unila yang berada di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dengan tautan link sebagai berikut https://lp3m.unila.ac.id/spmi/ . Kebijakan tersebut antara lain:
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 3.
- Permenristekdikti RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila pada Pasal 60 – 68.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung.
- Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas.
- Standar Mutu Unila Tahun 2022 tentang Tata Pamong.
- Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 14 Tahun 2022 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Penetapan Struktur Organisasi FKIP Unila Nomor. 434/UN.13/KP/2020.
- Kebijakan SPMI Unila.
- Standar Pendidikan.
- Standar Penelitian.
- Standar Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Standar MBKM.
- Standar Tata Pamong.
- Standar Greenmetric.
- Standar Penerimaan Mahasiswa Baru.