3. Mahasiswa

Rekrutmen dan Tes Seleksi Mahasiswa Baru

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru, kualitas input calon mahasiswa baru, dan daerah asal calon mahasiswa baru di PS.

Penerimaan dan tes seleksi mahasiswa baru di PSPF berlandaskan dalam beberapa kebijakan berikut :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi.
  2. Permendikbudristek No. 62 Tahun 2023 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi.
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Lampung.
  4. Peraturan Rektor Unila No.1 Tahun 2024 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Jalur Seleksi Mandiri.
  5. Peraturan Rektor Unila No. 7 Tahun 2021 tentang Beasiswa Mahasiswa Asing/Luar Negeri.
  6. Peraturan Rektor Unila No. 28 Tahun 2020 tentang Kelas Kerja sama.
  7. Peraturan Rektor Unila No. 22 Tahun 2020 tentang Pendidikan Jarak Jauh.
  8. Peraturan Rektor Unila No. 10 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Prestasi Mahasiswa (BP2M).
  9. Keputusan Rektor No. 472/UN26/KL/2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru (Incoming Student) tahun 2017. 
  10. Dokumen SPMI (Standar Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung 2023).

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui website Lembaga baik laman universitas http://jdih.unila.ac.id/ [bukti;, laman fakultas, maupun laman prodi. Selain itu sosialisasi dilakukan melalui social media seperti Instagram dan Youtube.

Pelaksanaan

Rekrutmen dan Tes Seleksi Mahasiswa Baru

Penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) untuk Program Pendidikan Sarjana (S1) dilakukan setiap tahun melalui berbagai jalur seleksi, yang mengacu pada Pemendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 dan Peraturan Rektor Unila Nomor 1 Tahun 2024. Seleksi ini meliputi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP),Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA). SIMANILA terdiri dari jalur ujian tertulis dan jalur afirmasi, seperti Jalur Prestasi Khusus serta Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP), yang diperuntukkan bagi anak dosen dan tenaga kependidikan. Tujuan utama dari penerimaan ini adalah untuk memenuhi kuota mahasiswa di berbagai program studi dan memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi sesuai dengan daya tampung yang telah ditetapkan. Seluruh proses seleksi dilaksanakan di kampus Unila yang berlokasi di Bandar Lampung, Indonesia.

Jalur SNBP dan SNBT dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), yang merupakan lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia. Informasi terkait rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa baru dapat ditemukan di situs resmi BPPP. Kedua jalur ini dilaksanakan secara online terpusat melalui laman https://snpmb.bppp.kemendikbud.go.id/, di mana pendaftar dapat memilih lokasi tes secara fleksibel dan hasil seleksi diumumkan melalui akun SNPMB pendaftar. Seleksi pada kedua jalur menggunakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diawasi oleh BPPP. Jalur SNBP mengandalkan nilai rapor serta prestasi akademik dan non-akademik yang ditetapkan oleh Unila, sementara SNBT berdasarkan hasil UTBк. Sementara itu, jalur mandiri di Universitas Lampung, yang dikenal dengan Simanila, dikelola secara mandiri dan sistemnya diinformasikan setiap tahun melalui http://www.simanila.unila.ac.id. Calon mahasiswa jalur ini harus sudah lulus SMA/MA/SMK/MAK dalam tiga tahun terakhir dan bisa memilih program studi sesuai minat. Terdapat beberapa jalur mandiri di universitas lampung, diantaranya adalah:

  1. Mandiri Ujian Tulis. Mandiri Ujian Tulis Merupakan salah satu program Seleksi Mandiri Universitas Lampung (SIMANILA) tahun 2024. Mandiri Ujian Tulis merupakan seleksi calon mahasiswa baru jalur mandiri yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Universitas Lampung. Penyelenggaraan seleksinya berdasarkan hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) yang dilakukan oleh Universitas Lampung.
  2. Jalur Prestasi Khusus. Jalur Prestasi Khusus merupakan penerimaan mahasiswa baru yang memberikan kesempatan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat yang memiliki prestasi khusus bidang akademik, olah raga, seni dan keagamaan. Jalur ini dilaksanakan secara mandiri oleh unila melalui link berikut: https://simanila.unila.ac.id/?page id-1960.
  3. Jalur PMPAP (Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan). PMPAP adalah salah satu program penerimaan mahasiswa baru pada Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) yang dikhususkan bagi calon mahasiswa dari kondisi perekonomian tidak mampu. Melalui pendaftaran PMPAP mahasiswa baru diberikan keringan untuk mendapatkan beasiswa untuk membantu perekonomian yang kurang mampu. Calon mahasiswa dapat mencari info jalur tersebut melalui link berikut https://simanila.unila.ac.id/?page id-1960%20 Prosedur seleksi melalui jalur PMPAP selain menggunakan tes tertulis, panitia juga melakukan wawancara dan survey langsung ke tempat tinggal calon mahasiswa untuk memastikan kebenaran data.
  4. Jalur Anak Dosen/Teňdik. Jalur Afirmasi Anak Dosen/Tendik Program afirmasi bagi anak kandung dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Lampung yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud adalah calon mahasiswa harus masuk kedalam Kartu Keluarga (KK) Dosen/Tendik. Informasi jalur tersebut melalui link berikut https://simanila.unila.ac.id/?page id-1960

Kualitas Input Calon Mahasiswa Baru

Data mahasiswa reguler PS lima tahun terakhir

Tabel Mahasiswa Reguler

Tabel merepresentasikan rasio pendaftar terhadap lulus seleksi pada saat TS sebesar 1:22,54, sehingga dapat disimpulkan bahwa PSPF memiliki daya Tarik yang sangat bak ditunjukkan dengan adanya peningkatan jumlah pendaftar di setiap tahun.

Daerah Asal Calon Mahasiswa Baru

Tuliskan data calon mahasiswa regular PS yang diakreditasi dalam lima tahun terakhir dengan mengikuti format Tabel dan tabel

Tabel Calon Mahasiswa Dalam Negeri

Tabel mempresentasikan rata-rata jumlah asal calon mahasiswa berasal dari 6 proovinsi, kondisi ini menunjukkan bahwa animomahasiswa baru yang berasal dari provinsi diluar Lampung sangat tinggi. Tabel Calon Mahasiswa Luar Negeri

Evaluasi

Evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru, kualitas input calon mahasiswa barru, dan daerah asal calon mahasiswa baru di PS (Tabel)

Tabel Evaluasi Kebijakan

Aspek yang DievaluasiKekuatanKelemahan
Kebijakan tentang rekrutmen dan seleksi mahasiswa baruAdanya kebijakan tentang rekrutmen dan tes seleksi calon mahasiswa baru dan dilaksanakan secara konsisten.Kebijakan tentang tes minat dan bakat bidang keguruan belum ada dan belum dilaksanakan dalam seleksi mahasiswa baru dan peraturan rektor tidak ditemukan turunan dari peraturan Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023.
Pelaksanaan perekrutan calon mahasiswa baruAdanya jalur perekrutan mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) mandiri jalur ujian tulis, jalur afirmmasi prestasi PMPAP, jalur afirmasi prestasi khusus, jalur afirmasi dosen.Informasi tentang regulasi penerimaan mahasiswa baru jalur afirmasi masih terbatas.
Kualitas Input Calon Mahasiswa BaruKualitas input mahasiswa tercermin dari rasio antara calon mahasiswa yang mendaftar dan yang diterima antara >10% sampai dengan <50% serta memenuhi daya tamping.Calon mahasiswa PSPF didominasi oleh mahasiswa dengan pilihan kedua dan ketiga.
Daerah asal calon mahasiswa baruAsal daerah calon mahasiswa PSPF bervariasiBelum terdapat calon mahasiswa PSPF yang berasal dari luar negeri.

Tindak Lanjut

Tindak lanjut yang telah diambil dalam rangka meningkatkan jumlah dan kualitas calon mahasiswa baru, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri (Tabel 5).

Tabel 5. Beberapa tindakan lanjut yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

Elemen yang DievaluasiKelemahanTindak lanjut
Kebijakan tentang rekrutmen dan seleksi mahasiswa baruKebijakan tentang tes minat dan bakat bidang keguruan belum ada dan belum dilaksanakan dalam seleksi mahasiswa baru dan peraturan rektor tidak ditemukan turunan dari peraturan Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023.Mendorong UPPS menyusun kebijakan tentang tes minat dan bakat bidang keguruan sehingga membantu pelaksanaan dalam seleksi mahasiswa baru
Pelaksanaan perekrutan calon mahasiswa baruInformasi tentang regulasi penerimaan mahasiswa baru jalur afirmasi masih terbatas.1. Meningkatkan promosi dan pemasaran program studi secara intensif di tingkat nasional dan Internasional. UPPS dan PSPF telah melaksanakannya dengan berpartisipasi di FORKOM FKIP dan Sea Teacher.

2. Menggunakan media sosial, situs web, dan platform digital lainnya untuk memperluas jangkauan promosi. UPPS dan PSPF telah mempromosikan melalui website https://fkip.unila.ac.id/ dan http://fisika.fkip.unila.ac.id/ menggunakan Bahasa asing.

3. Melakukan kerjasama dengan agen pendidikan dan lembaga pendidikan di luar negeri untuk memperluas basis penerimaan mahasiswa asing.

4. Mengikuti pameran pendidikan dan acara rekrutmen di dalam dan luar negeri untuk memperkenalkan program studi kepada calon mahasiswa.
Kualitas Input Calon Mahasiswa BaruCalon mahasiswa PSPF didominasi oleh mahasiswa dengan pilihan kedua dan ketiga.Menciptakan peluang bagi juara kompetisi untuk dapat diterima di PSPF sebagai calon mahasiswa
Daerah asal calon mahasiswa baruBelum terdapat calon mahasiswa PSPF yang berasal dari luar negeri.1. Menyediakan program beasiswa dan dukungan keuangan untuk calon mahasiswa berprestasi dari dalam dan luar negeri.

2. Meningkatkan kolaborasi dan pertukaran akademik dengan universitas dan lembaga pendidikan terkemuka di dalam dan luar negeri.

3. Menuju ke akreditasi Internasional.

4. Meningkatkan promosi dan pemasaran program studi secara intensif di tingkat nasional dan internasional. UPPS dan PSPF telah melaksanakannya dengan berpartisipasi di FORKOM FKIP dan Sea Teacher.

5. Menggunakan media sosial, situs web, dan platform digital lainnya untuk memperluas jangkauan promosi. UPPS dan PSPF telah mempromosikan melalui website https://fkip.unila.ac.id/ dan http://fisika.fkip.unila.ac.id/ menggunakan Bahasa asing.

6. Melakukan kerjasama dengan agen pendidikan dan lembaga pendidikan di luar negeri untuk memperluas basis penerimaan mahasiswa asing.

7. Mengikuti pameran pendidikan dan acara rekrutmen di dalam dan luar negeri untuk memperkenalkan program studi kepada calon mahasiswa.

8. Menjalin kemitraan dengan universitas dan lembaga pendidikan di luar negeri untuk pertukaran mahasiswa, pengajaran bersama, dan penelitian bersama.

9. Mengembangkan program studi berbahasa Inggris atau program ganda dengan universitas asing untuk menarik minat calon mahasiswa internasional.

10. Membuka jalur penerimaan khusus untuk mahasiswa internasional dan menyediakan fasilitas penunjang seperti program orientasi dan dukungan akademik khusus.

11. UPPS melaksanakan program Summer Camp untuk menarik minat mahasiswa asing

Program Layanan dan Pembinaan Mahasiswa

Keberadaan Kebijakan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur program layanan dan pembinaan mahasiswa dalam bidang minat, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian.

  1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. [Bukti]
  2.  Peraturan Mentari, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Lampung.
  3. Surat Keputusan Mendikbud nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
  4.  Permenristekdikti No 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam kegiatan Kemahasiswaan di PT.
  5. Peraturan Rektor Unila No. 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
  6.  Peraturan Rektor Unila No 17 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan.
  7. Peraturan Akademik Unila Tahun 2019 Bagian ke-19 Pasal 12 tentang Pembimbing Akademik dan Tim Bimbingan Konseling Mahasiswa.
  8.  Peraturan Rektor Unila No. 10 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Prestasi Mahasiswa (BP2M).
  9. Peraturan Rektor Unila No. 19 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik.
  10.  Peraturan Rektor Unila No. 25 Tahun 2020 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa.

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui website lembaga baik laman universitas jdih.unila.ac.id [bukti), laman fakultas fkip.unila.ac.id/pmb-unila/ [bukti] [bukti], maupun laman prodi https://fisika.fkip unila.ac.id (bukti). Selain itu sosialisasi dilakukan melalui sosial media seperti Instagram dan Youtube.

Pelaksanaan

Ketersediaan dan pelaksanaan program layanan dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian mahasiswa dalam lima tahun terakhir (Tabel 3.2.2)

Tabel 3.2.2. Program layanan dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian mahasiswa

Tahun AkademikJenis Program Layanan dan Pembinaan MinatJenis Program Layanan dan Pembinaan BakatJenis Program Layanan dan Pembinaan PenalaranJenis Program Layanan dan Pembinaan KesejahteraanJenis Program Layanan dan Pembinaan Keprofesian
123456
TS-478386
TS-378386
TS-278386
TS-178386
TS78386
Jumlah3540154030

1. Program Pembinaan Minat

Program pembinaan ini meiliki tujuan untuk mendukung mahasiswa dalam mengembangkan diri sesuai dengan hal yang diminati. Program pembinaan minat yang diikuti mahasiswa yaitu: (1) Pelatihan Bahasa Inggris [bukti], (2) Englsih Club [bukti), (3) Berkunjung dan Bekerjasama [bukti], (4) DNA (Dies Natalis Almafika) [bukti), (5) Optika (Orientasi Mahasiswa Pendidikan Fisika) [bukti), (6) ODWA (One Day With Almafika) [bukti], (7) Gelombang Mekanik (Gelaran Lomba Angkatan Merajut Kasih Pendidikan Fisika) [bukti].

2. Program Pembinaan Bakat

Program ini memiliki tujuan untuk mendukung mahasiswa dalam meningkatkan dan mengapresiasi bakat yang dimiliki di bidang, seni, olahraga dan lain-lain. Diantaranya: (1) Pelatihan Seni Tari dan Musik [bukti], (2) Pelatihan Bulutangkis dan Futsal [bukti], (3) LAMDA (Lomba Asyik Menatik Dengan Almafika) [bukti], (4) BKA (Blog Karya Almafika) [bukti], (5) Almafika Online (mengelola sosial media) (bukti], (6) GLORASKA (Gelaran Lomba Sains dan Silaturahmi Pendidikan Fisika) [bukti), (7) Pelatihan Olimpiade [bukti), (8) Pelatihan Media Almafika [bukti].

3. Program Pembinaan Penalaran

Program pembinaan nalar ini memiliki tujuan untuk mendukung mahasiswa dalam meningkatkan kualitas mahasiswa, sehingga sebagai insan akademis memiliki daya penalaran yang tinggi, responsif terhadap beragai gejala dan pristiwa yang muncul sebagai kenyataan di sekitarnya, dapat berargumentasi dengan cara rasional dan objektif, seperti reseptif terhadap pendapat orang lain. Diantaranya: (1) Mentoring [bukti], (2) Pelatihan Pembuatan KTI dan PKM [bukti], (3) Pelatihan Olimpiade [bukti].

4. Program Pembinaan Kesejahteraan

Program ini memiliki tujuan untuk mendukung mahasiswa dalam meningkatkan kesejahteraan. Bentuk pembinaan kesejahteraan antara lain: (1) Basoka (Bakti Sosial Almafika) [bukti], (2) Pandawa Lima (Pengabdian Mahasiswa Lintas Masyarakat) [bukti), (3) Biro (Bina Rohani) [bukti), (4) GMA (Golden Message Almafika) [bukti), (5) Sahara (Silaturahmi dan Berramdhan Almafika) [bukti), (6) Pengadaan PDH, Jas Lab, dan Buku Mata Kuliah [bukti). (7) Kantin Almafika [bukti], (8) Bermuhasabah [bukti].

5. Program Pembinaan Keprofesian

Program ini memiliki tujuan untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja atau profesi setelah lulus dari Unila. Bentuk programnya diantaranya: (1) Mentoring [bukti], (2) Pandawa Lima [bukti]), (3) Pelatihan Bahasa Inggris [bukti], (4) Pelatihan Olimpiade [bukti), (5) Pelatihan Media [bukti], dan (6) Seminar Kewirausahaan [bukti].

Evaluasi

Evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan program layanan dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian mahasiswa (Tabel 3.2.3).

Tabel. 3.2.3. Evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan program layanan dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian mahasiswa.

Elemen yang DievaluasiKekuatanKelemahan
Kebijakan tentang program layanan kemahasiswaanKebijakan tentang program layanan dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan bimbingan karir dan kewirausahaan, bantuan hukum, dan komisi etika penelitian telah diatur dalam Peraturan Rektor No. 17 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat berbasis Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.Kebijakan keprofesian mengenai mahasiswa belum tertuang secara jelas dalam kebijakan yang ada.
Pelaksanaan program layanan dan pembinaan mahasiswaFKIP Unila telah memiliki program layanan dan pembinaan kemahasiswaan dalam bidang minat, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian bidang keguruan dan kewirausahaan. Beberapa program layanan telah terlaksana dengan baik sesuai target, yaitu: layanan beasiswa, layanan kesehatan, layanan bimbingan konseling, dan layanan pengenalan kehidupan kampus. Terlaksananya program layanan ini karena adanya dukungan dari staf ahli Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dalam memberikan pembinaan bagi lembaga mahasiswa di lingkungan FKIP Unila dalam penyusunan program kerja, serta adanya program layanan pembinaan bakat sampai Tingkat prodi.Belum semua program layanan yang tersedia difasilitasi dana yang mencukupi oleh PT dan UPPS.

Tindak Lanjut

Tindak lanjut yang telah diambil dalam rangka meningkatkan jumlah dan kualitas program layanan dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian mahasiswa (Tabel 3.2.4).

Tabel 3.2.4. Tindak Lanjut

Elemen yang DievaluasiKelemahanTindak Lanjut
Kebijakan tentang program layanan kemahasiswaanKebijakan mengenai keprofesian mahasiswa belum tertuang secara jelas dalam kebijakan yang ada.Mendorong UPPS menyusun kebijakan tentang mengenai layanan keprofesian mahasiswa.
Pelaksanaan program layanan dan pembinaan mahasiswaBelum semua program layanan yang tersedia difasilitasi dana yang mencukupi oleh PT dan UPPS.Mendorong koordinasi jurusan, prodi, dan Lembaga kemahasiswaan yang ada di FKIP untuk meminimalisir dana yang dikeluarkan terkait dengan layanan kemahasiswaan.