Penilaian pembelajaran disusun berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 19 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik [Lampiran-6] mengenai standar penilaian pembelajaran yang mencakup prinsip-prinsip penilaian; teknik dan instrumen penilaian; mekanisme dan prosedur evaluasi; pelaksanaan penilaian; pelaporan penilaian; dan kelulusan mahasiswa. Teknik penilaian pengetahuan dan keterampilan terdiri dari observasi, partisipasi, kinerja, tes tertulis (tes formatif dan sumatif), tes lisan, dan kuesioner. Dalam penilaian sikap, teknik yang digunakan adalah observasi terhadap kemampuan mahasiswa dalam menyajikan, mengungkapkan pendapat, bertanya, dan menjawab pertanyaan. Namun, penilaian pembelajaran bervariasi tergantung pada dosen, karakteristik mata kuliah, dan Tujuan Modul.
Jenis ujian disesuaikan dengan karakteristik mata kuliah, misalnya mata kuliah Microteaching dinilai melalui penilaian kinerja, mata kuliah media pembelajaran dinilai melalui produk, mata kuliah konten sains dinilai melalui tes kognitif. Selama proses pembelajaran, dosen yang bertanggung jawab atas mata kuliah memberikan umpan balik tentang kompetensi yang telah dicapai oleh mahasiswa dan kompetensi yang masih dianggap kurang, misalnya dalam tugas terstruktur, presentasi kelompok, dan perencanaan proyek sehingga mahasiswa dapat merevisinya dan mencapai kompetensi yang sesuai.
Setiap tahun akademik baru, universitas merilis kalender akademik yang berisi jadwal, perkuliahan, dan ujian. Departemen akademik di Fakultas kemudian menindaklanjuti dengan menetapkan jadwal ujian untuk setiap mata kuliah. Jadwal ujian tengah semester dan akhir semester diumumkan secara online melalui SIAKADU. Ujian diselenggarakan sesuai dengan kalender akademik. Satu semester biasanya terbagi menjadi 16 pertemuan. Ujian tengah semester diadakan pada minggu ke-8, sedangkan ujian akhir di minggu ke-16. Mahasiswa memiliki waktu untuk mempersiapkan ujian semester akhir selama seminggu, dalam seminggu yang tenang, tetapi ini sesuai dengan kebijakan instruktur. Hal ini untuk memastikan mahasiswa memiliki waktu persiapan yang memadai. Selama keadaan tertentu, jadwal ujian menjadi lebih dapat disesuaikan. Dosen dapat melakukan ujian dengan kesepakatan dengan mahasiswa. Ujian akhir semester dapat dilakukan secara offline di kelas dan online di kelas menggunakan Vclass LMS. Mahasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengikuti ujian akhir, seperti yang tercantum dalam Peraturan Akademik, yaitu mahasiswa menghadiri proses pembelajaran setidaknya 80% untuk semua mata kuliah kegiatan pengajaran selama satu semester; menjalankan semua kegiatan akademik terstruktur dan; menyelesaikan semua materi magang/respons 100%.
Pelaksanaan evaluasi mengikuti kalender pendidikan yang diterbitkan pada awal setiap tahun pelajaran. Penilaian mahasiswa dilakukan berdasarkan keadilan dan transparansi. Mahasiswa dapat memantau nilai, nilai untuk tugas tertentu, penilaian kinerja, dan kemajuan dalam menyelesaikan tugas melalui SIAKADU. Dosen dapat menyesuaikan proporsi komponen penilaian berdasarkan karakteristik mata kuliah dan kompetensi yang ingin mereka capai.
Dosen mempublikasikan semua komponen hasil penilaian mahasiswa di SIAKADU dan mahasiswa diberi kesempatan untuk mengeluhkan nilai ini. Mahasiswa diizinkan untuk mengajukan permohonan dalam waktu 1-2 minggu setelah publikasi nilai. Peningkatan/keluhan nilai dapat dilakukan melalui prosedur berikut: (1) Mahasiswa menghubungi dosen yang bertanggung jawab atas mata kuliah meminta penilaian, (2) dosen yang bertanggung jawab atas mata kuliah menunjukkan bukti/file tes kepada mahasiswa, (3) Jika terjadi kesalahan penilaian, maka dosen akan memperbaikinya. Jika mahasiswa tidak lulus ujian suatu mata kuliah, mahasiswa harus mengulangi mata kuliah tersebut pada semester berikutnya tanpa program perbaikan [Lampiran-6].
Pada akhir semester, mahasiswa mengevaluasi proses pembelajaran sebagai bentuk pengendalian kualitas (survei kepuasan). Mahasiswa mengisi kuesioner secara sistematis melalui Siakadu sebagai syarat untuk mengetahui nilai mahasiswa yang bersangkutan. Kuesioner meliputi kinerja pedagogi dosen, kesiapan perkuliahan, dan umpan balik evaluasi. Dosen dapat memeriksa skor kinerjanya dalam modul tertentu melalui Siakadu dan merefleksikan hasilnya untuk meningkatkan pembelajaran.
Prestasi akademik mahasiswa dievaluasi secara berkala pada akhir semester oleh Pembimbing Akademik dan Program Studi berdasarkan kriteria penilaian panduan studi akademik Universitas Lampung. Mahasiswa dapat melanjutkan studinya jika telah menyelesaikan minimal 40 kredit dengan IPK minimal 2,00 pada akhir semester 4, dan minimal 80 kredit dengan IPK minimal 2,00 pada akhir semester 8. Pada semester 14, jika mahasiswa tidak memenuhi 144 kredit dan IPK 2,00 maka mahasiswa akan dikeluarkan karena masa studi telah berakhir. Mahasiswa yang tidak memenuhi masa studi yang ditentukan dapat mengundurkan diri secara pribadi atau menjadi objek pengunduran diri.
Audit pembelajaran internal dilakukan secara berkala untuk melihat prestasi pembelajaran dan kualitas layanan pembelajaran. LP3M berkolaborasi dengan Tim Jaminan Kualitas (TPMF) di tingkat Fakultas, dan TPMP di tingkat program studi untuk melakukan audit. Di dalam kelas, audit direncanakan untuk menilai dokumen perkuliahan seperti perencanaan perkuliahan dan mengukur kegiatan perkuliahan yang