2.3.2. Pelaksanaan
Pelaksanaan penjaminan mutu di PS yang merefleksikan perwujudan dari kebijakan penjaminan mutu yang telah ditetapkan oleh PT, yang menunjukkan adanya unit/gugus penjaminan mutu, terlaksananya siklus PPEPP, tersedianya dokumentasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pelaksanaan external benchmarking penjaminan mutu.
1. Penjaminan Mutu tingkat Universitas Penjaminan mutu tingkat universitas dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unila. Sesuai dengan Permendikbud No. 72 tahun 2014 tentang OTK Unila, LP3M bertugas untuk melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. LP3M menyusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI: https://lp3m.unila.ac.id/spmi/ ) yang menjadi acuan bagi setiap fakultas dalam menyusun SPMI yang kemudian menjadi dasar penyusunan SPMI prodi, serta mengumpulkan dan mengevaluasi Audit Mutu Internal (AMI). SPMI tersebut menjadi pedoman pengendalian dan peningkatan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program, dan kegiatan di universitas, fakultas, dan prodi. SPMI terdiri dari (1) Standar Pendidikan, (2) Standar Penelitian, (3) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, (4) Standar Tata Pamong dan Greenmetric, dan (5) Standar MBKM. LP3M juga menyelenggarakan berbagai pelatihan untuk peningkatan mutu internal seperti pelatihan bahan ajar, RPS, PEKERTI, Applied Approach, MBKM, dan Penyusunan Kurikulum. Siklus audit mutu internal di Unila mencangkup beberapa tahapan yaitu:
1. Tahap persiapan. Pada tahap ini LP3M melakukan sosialisi audit ke tiap unit kerja dan melakukan workshop dan penyegaran auditor internal pada bulan April-Mei.
2. Tahap Pelaksanaan. Pelaksanaan audit dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh LP3M dengan rentang waktu satu minggu pada bulan Agustus.
3. Tahap Evaluasi. Tahap ini merupakan tahap akhir kegiatan audit pada bulan September. Auditor wajib menyusun laporan temuan yang disesuaikan dengan instrumen audit. Laporan hasil AMI diumumkan dan dapat dilihat pada https://lp3m.unila.ac.id/laporan-audit-mutu-internal-ami-2022/.
2. Penjaminan Mutu tingkat Fakultas Penjaminan mutu di tingkat UPPS dilaksanakan oleh Unit Penjamin Mutu (UPM) terdiri dari 5 bidang, yaitu kurikulum, akreditasi, ISO, kampus merdeka, dan pencapaian IKU. Sedangkan di tingkat Program Studi (TPMPS), terdiri dari ketua dan anggota. TPMPS bekerja secara sinergi dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas dan berkoordinasi dengan LP3M Unila. UPM Fakultas memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan akademik di fakultas terkait. Tugas UPM Fakultas mencakup (1) melaksanakan monitoring dan evaluasi internal ke semua Program Studi dan evaluasi kinerja fakultas secara periodik, minimal setiap semester; (2) mengkoordinasi pelaksanaan evaluasi perkuliahan berdasarkan persepsi mahasiswa yang dilakukan setiap semester; (3) memperbaharui data akreditasi Program Studi di tingkat fakultas; (4) menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi internal dari Program Studi/bagian dan fakultas kepada dekan dan Ketua LP3M. Dengan demikian, kerja sama antara UPM Fakultas dan TPMPS menjadi penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di FKIP Unila. UPM Fakultas bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan penjaminan mutu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sementara TPMPS berperan dalam pelaksanaan penjaminan mutu di Program Studi masing-masing. Koordinasi dengan LP3M Unila juga penting untuk memastikan pengembangan dan peningkatan mutu secara menyeluruh di tingkat universitas.
PSPF telah melaksanakan kegiatan benchmarking untuk mengukur posisi pencapaian kinerjanya dibandingkan dengan pesaing-pesaingnya. Benchmarking dilakukan secara eksternal dengan tujuan meningkatkan kualitas standar mutu pendidikan. Hasil dari kegiatan benchmarking tersebut berpotensi memberikan perbaikan pada proses, prosedur, dan standar mutu PSPF. Salah satu bentuk external benchmarking yang telah dilakukan oleh PSPF adalah melalui pengamatan, pembelajaran, dan adaptasi praktik baik dari perguruan tinggi lain. Dalam tiga tahun terakhir, PSPF telah melakukan kegiatan external benchmarking dengan beberapa perguruan tinggi, yaitu Universitas Negeri Padang (UNP) dengan mengadaptasi kurikulum, buku referensi dan penjaminan mutu. Kegiatan external benchmarking ini bertujuan untuk memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih baik mengenai praktik dari perguruan tinggi lain yang dapat diterapkan di PSPF khusunya dalam bidang Akademik dan kerjasama. Dengan melakukan observasi dan pembelajaran dari perguruan tinggi mitra, PSPF dapat meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.